AMUNTAI, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini tersangkanya berinisial Asad. Asad diamankan disebuah rumah di Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir.

Dari penggeledahan, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket diduga sabu dengan berat bersih 6,82 gram.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Plt Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, Kamis (25/4/2024) mengatakan, Asad merupakan warga Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir. Dia dibekuk pada hari Selasa 23 April 2024 sekira pukul 20.20 wita.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya atas seorang pria berinisial Undul,” ujarnya.

Karena terbukti bersalah Asad dan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Asas akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial Undul dibekuk Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (23/4/2024) pukul 20.00 wita.

Undul yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diringkus di pinggir jalan di Desa Paminggir Seberang, Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU.

Dari penangkapan Undul, personil Satresnarkoba Polres HSU berhasil mendapati sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone, sejumlah uang dan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram yang disimpan dalam mulut yang dilapisi dengan tissue. ***