SIANTAR, metro7.co.id – Kesekian kalinya Kost Violet yang beralamat di Jalan Gunung Sinabung Keluarkan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, digrebek Satuan Narkoba Polres Siantar terkait hubungan peredaran Narkotika Jenis Sabu.

 

Menurut informasi yang dihimpun, Kedatangan Personel Satuan Narkoba Polres Siantar ke Kost Violet bukan tanpa alasan, melainkan terkait laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba dikawasan itu.

 

Tak mau kehilangan jejak, Polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyergapan di salah satu kamar Kost, seusai informasi yang didapatkan.

 

Ilhasil hasil dari penyergapan Polisi, Sabtu (05/09) kemarin, sekira pukul 11.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram.

 

Belakangan tersangaka diketahui berinisial NT (31), warga Jalan Melanton Siregar Kota Pematang Siantar. Dia NT diamankan Polisi tanpa perlawanan dari dalam kamar Kos Violet. Saat diamankan Polisi, NT berusaha membuang Narkotika Jenis sabu miliknya.

 

Namun usahanya itu sia-sia, Dimana Petugas Kepolisian sudah melihat barang haram tersebut. Selanjutnya setelah diinterogasi Polisi NT (tersangaka) mengakui jika 1 paket Narkotika Jenis sabu yang ditemukan dari dalam kost adalah miliknya.

 

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu. ***