SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Mojopahit Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di dalam Warung kosong, Sabtu (05/09) lalu.

Menurut informasi yang dihimpun awalnya pihak Satua Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada transaksi narkoba di Jalan Mojopahit.

Berbakal informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung meluncur ke TKP. Sesampainya di sana memang benar ada satu orang laki-laki yang dicurigakan, tidak mau membuang waktu lama Polisi langsung mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, belakang pelaku diketahui berinisial CP (32), warga Patuan Anggi Kota Pematang Siantar. Dari CP (tersangaka) petugas berhasil amankan 1, buah plastik klip yang berisi 3, paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.70 gram.

Selanjutnya dari dalam kantong celana sebelah kanan CP, Polisi temukan uang tunai sebesar Rp 155 ribu rupiah.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. *