Komplotan Curanmor di Jeneponto Diringkus Polisi
JENEPONTO, metro7.co.id – Jajaran Polres Jeneponto berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Jeneponto.
Empat pelaku curanmor berhasil ditangkap polisi pada Senin (9/11/2020). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 unit sepeda motor diduga dari hasil curian.
Pelaku curanmor yang diringkus adalah Asri (27) warga BTN Romanga, Kelurahan Balang, dan Angga (19) warga Taba, Kelurahan Balang Beru.
Randi (17) warga Taba, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, dan Wari (17). Keempatnya langsung digulung ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggunakan kunci eter T. Polisi juga mengamankan dua unit motor yang digunakan para pelaku.
“Mereka melakukan kejahatan ini dengan cara menggunakan kinci eter T untuk pencurian motor. Kendaraan yang kita amankan sebanyak 8 unit barang bukti. Dua kendaraan yang digunakan pelaku juga kita amankan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Kamis (12/11/2020).
Yudha mengaku, bahwa pelaku melakukan aksinya di wilayah kota dan sebagian juga kecamatan.
“Sementara kita melakukan dengan data yang terutama mereka melakukan pencurian di wilayah kota Jeneponto dan sebagian juga di kecamatan,” ungkapnya.
Katanya, sesaat sebelumnya melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau keberadaan polisi. Disaat kondisi aman, mereka langsung melakukan aksinya.
“Mereka justru sebelum melakukan kejahatan untuk memantau keberadaan petugas kepolisian di tempat-tempat biasa petugas melangkah. Setelah mereka tahu kondisi aman, barulah mereka melancarkan aksinya,” terangnya.
Kata dia, ketika pelaku hendak melakukan pencurian, mereka mengintai lokasi. Tujuanya, untuk memastikan bahwa lokasi itu aman.
Setelah tahu bahwa lokasi itu aman, salah satu dari mereka kemudian melaporkan hasil itu ke rekan lainnya dan membagi tugas.
“Untuk kronoligis awal, mereka akan melakukan posisi pencurian di daerah A, dia akan menggambarkan jenis kendaraan tersebut yang akan di curi dan mereka melakukan koordinasi pukul berapa akan melakukan pencurian tersebut. Setelah itu pembagian tugas. Setelah mendapatkan hasil di bawa ke suatu tempat,” tukasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 8 unit sepeda motor. Sedangkan, eter T yang digunakan sebagai alat pembobol itu dibuang oleh pelaku.
“Kunci eter T di buang yang mereka gunakan sebagai alat pembobol dan kendaraam yang kita amankan sebanyak 8 unit,” pungkasnya.
AKBP Yudha mengungkapakan, bahwa peran keempat pelaku itu masing-masing eksekutor. Mereka mambagi dua team. Satu team diisi dua orang.
Disaaat melancarkan aksi mereka saling berboncengan. Satu diantaranya turun untuk mengambil motor.
“Untuk peran masing-masing pelaku adalah eksekutor, jadi bermain dua orang, satu orang berboncengan dengan temanya, satu orang turun untuk mengambil motor dan dibawa lari,” tandaanya.
Pasal yang diterapkan untuk pelaku adalah pasal 363 subsider 362 ancaman hukuman 5 tahun penjara.