BOJONEGORO, metro7.co.id – Polres Bojonegoro berhasil bekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Pantura, baik Kabupaten Bojonegoro, Tuban maupun Lamongan. Selain dua pelaku, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan penadah barang curian tersebut, Selasa (22/12/20)

Pelaku Curanmor yang diamankan P (39), warga Dusun Tambakromo, Kecamatan Cepu dan S (36), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Serta seorang penadah PR (34), warga Desa Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, dari pengakuannya pelaku sudah beraksi di Kabupaten Lamongan 5 lokasi, Tuban 10 kali dan baru sekali di Kabupaten Bojonegoro. Pelaku beraksi di halaman masjid Darul Muttaqin Desa/Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci T,” ungkap Kapolres saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, dengan didampingi Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.

Barang bukti yang diamankan berbagai onderdil sepeda motor mulai master rem, rantai, cakram, stir, skok, carburator, kerangka bodi, tangki bensin dan berbagai jenis onderdil motor hasil curian pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Eva.

Usai menujukkan pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku, langsung diserahkan kepada korban. “Terimakasih Kapolres Bojonegoro yang sudah mengamankan pelaku dan mengembalikan sepeda motor,” ucapnya setelah menerima sepeda motornya kembali.****