TANJUNG, metro7.co.id – Empat pelaku tersangka pencurian oli pada mesin trafo yang bertegangan 60 MVA pada gardu induk milik PT PLN (Persero) diamankan oleh kepolisian di Tabalong.

Adapun 4 tersangka tersebut, yaitu pria berinisial SR (42) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong, SN (41) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, US (46) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan SU (30) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Gardu induk milik PT PLN Persero yang beralamat di jalan Jendral Ahamd Yani, km 10,5, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diketahui para pelaku melancarkan aksinya sudah dua kali.

“Perbuatan pertama pada Minggu 1 Oktober 2023 dini hari dan perbuatan kedua pada Minggu 7 Oktober 2023 dini hari,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama, Rabu (8/11/2023) saat Konfrensi Pers.

Galih menyebutkan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor dari operator gardu pada Sabtu 7 Oktober 2023 pagi, bahwa pada dini hari itu, terjadi padam listrik di wilayah Kabupaten Tabalong.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN ternyata ditemukan adanya oli trafo yang tercecer dan knop minyak pada trafo dalam keadaan terbuka serta pagar yang terbuat dari besi dalam keadaan terbuka yang sebelumnya dalam keadaan tertutup menggunakan baut.

Lalu dilakukan pemeriksaan lebih dalam ternyata oli yang berada di dalam trafo berkurang dimana menurut teknisi, padamnya listrik disebabkan oli trafo yang berkurang sehingga terganggunya aliran listrik.

Galih juga menerangkan para pelaku bekerja dengan modus operandi, saat pelaku SR sedang masuk kerja sift malam pukul 23.00 – 07.00 wita kemudian bersama dengan pelaku lainnya melakukan perbuatan pencurian terhadap oli trafo milik PT PLN Persero yang berada di trafo 2.

Lanjut Galih menerangkan bahwa pelaku masuk ke area gardu Induk dengan cara membongkar pagar luar dan pagar dalam untuk menuju ke trafo 2, kemudian mengganti penutup knop trafo bawaan pabrik dengan menggunakan penutup yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dan mengalirkan oli trafo dengan menggunakan selang yang disambung sepanjang ± 40 meter untuk dialirkan ke jirigen yang ditaruh di hutan luar pagar area Gardu Induk.

Atas perbuatanya, Galih menjelaskan pelaku dikenakan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUH Pidana.

“(Secara bersama-sama dengan cara membongkar), ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain 4 tersangka yang diamankan, Kanit I Sat Reskrim Polres Tabalong, Aiptu Ida Setyawan, mensinyalir bahwa masih terdapat 3 orang tersngka masih dalam pengejaran pihaknya, karena ikut melakukan pencurian pada kali pertama dan kedua.

“Jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kita ada 3 orang, 2 DPO untuk perbuatan pertama dan yang kedua 1 DPO, dan saat ini kami dalam tahap pengejaran,” pungkasnya.