Konsumsi Sabu-sabu, Perempuan Residivis di Tabalong kembali Terjerat Kasus
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial DN (36) diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong pada Selasa (23/5/2023) pagi.
Diketahui pelaku DN diamankan karena dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dan berwarga dari Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku tersebut sering keluar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak mereka kenal,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.
Saat Polisi mendatangi kediamannya di Desa Maburai pelaku sendiri yang membukakan pintu dan pelaku terlihat gelisah juga mencurigakan.
“Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian berupa 1 bungkus plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu – sabu dan barang bukti lainnya,” ungkap Sutargo.
Pelaku yang mendengar ketukan pintu merasa terkejut karena saat itu sedang menggunakan barang haram tersebut dan membuang sisanya beserta barang bukti lainnya kesaluran pembuangan air pencucian
“Lalu Polisi menanyakan barang haram itu ke pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Sutargo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku DN saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan beberapa barang bukti salahsatunya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,07 gram,” pungkas Sutargo. *