TANJUNG, metro7.co.id – Korban pemukulan kayu Balok berinisial NF (50) warga Mabuun Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong akhirnya meninggal Dunia setelah beberapa saat sempat menjalani perawatan di RSUD Baddarudin Kasim Tanjung pada Rabu 17 April 2024.

Sementara pelaku adalah seorang pria berinisial AL (46) warga Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong yang saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong, Kamis (18/4) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya AL terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian penganiayaan tersebut di laporkan oleh rekan korban dimana ketiganya saling kenal dan tergabung disebuah organisasi relawan penanggulangan bencana, yaitu AN (50) yang saat kejadian sedang menjemput anaknya disekolah.

“awalnya AN mendapat informasi bahwa ada rekannya mengalami kecelakaan didepan sebuah warung soto di dekat obor Mabuun dan AN kemudian menuju lokasi yang dimaksud,” kata Joko.

Sesampai di depan warung tersebut AN melihat korban pada saat itu dalam posisi duduk bersandar dengan kondisi berlumuran darah pada bagian kepala hingga wajah korban.

AN kemudian mengambil mobil ambulans diposko UPBS yang berada dekat dengan tempat kejadian dan membawa korban kerumah sakit H Badaruddin Kasim di Mabuun untuk diberikan perawatan.

Kronologis kejadian yang merenggut nyawa itu menurut keterangan pelaku sebelum kejadian sedang makan di warung untuk makan siang, kemudian datang korban yang juga memesan makanan.

Antara pelaku dan korban pada bulan Ramadhan 2024 lalu sempat terjadi kesalahpahaman, akibat bercanda yang rupanya ditanggapi setius oleh korban hingga menimbulkan dendam.

“Setelah korban menyelesaikan makannya kemudian keluar dari warung dan menantang pelaku untuk berkelahi, namun pelaku berusaha untuk tidak meladeni,” terang Joko.

Dilanjutkan Joko, korban kemudian naik ke atas sepeda motornya sambil berkata “Pukul saja kalau berani”.

“Nah pelaku kemudian mengambil sepotong balok yang ada didekatnya dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga menyebabkan korban luka dan terjatuh.

“Pelaku diamankan saat itu juga oleh Polisi dan diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 potong balok kayu berukuran 5×3 cm dengan panjang 87 cm,” pungkas Joko.