BOJONEGORO, metro7.co.id – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, Berinisial IA (32) kini diamankan di sel tahanan polres Bojonegoro lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018.

“Pria ini adalah sebagai ketua pokmas di desanya,”kata Kapolres Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020).

Kapolres menuturkan, atas perbuatan tersangka, telah mengambil alih pengelolaan dana hibah untuk keuntungan pribadinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 160 juta.

“Tersangka berinisial MI, alamat Gayam, pekerjaan petani tetapi merangkap sebagai Ketua Pokmas di Kecamaan Gayam,” kata Kapolres AKBP Budi Hendrawan.

Selain menangkap pelaku polisi juga telah mengamankan barang bukti foto copy Bank Jatim Pokmas Desa Sudu, Foto copy laporan pertanggung jawaban (LPJ), dan laporan kerugian negara oleh inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Mengungkapkan, bahwa pada tanggal 31 Desember 2018, Pokmas yang di pimpinnya telah mendapatkan transfer dana Hibah dari Bank Jatim sebesar Rp 250 Juta yang masuk langsung dalam Pokmas tersebut.

Sesuai dengan proposal permohonan bantuan, dana hibah tersebut, rencananya akan di gunakan untuk pembangunan plengsengan atau TPT di desanya, namun dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut tidak di belanjakan sesuai yang di rencanakan.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. *