OGAN ILIR, metro7.co.id – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogani Ilir Ilyas-Endang menilai KPU Ogan Ilir keliru jika mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/PAP/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (27/10/2020) lalu.

Melalui Erik Estrada, Tim Kuasa Hukum Ilyas-Endang menjelaskan, berdasarkan Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 24, putusan MA bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan PK. Maka dari itu, katanya, kalau ada yang mengatakan ingin melakukan PK dengan dasar Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung, itu sudah persoalan hukum lain, bukan ruang lingkup UU Pilkada.

“Karena kalau hanya beralasan bahwa Perma 11 Tahun 2016 di bawah Undang-Undang Mahkamah Agung, itu adalah dalil yang keliru. Di dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 154 Ayat 10 juga jelas mengatur bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali,” jelas Erik, Rabu (4/11/2020).

Ditambahkannya, yang perlu diingat, ini berkenaan dengan Pilkada. Sehingga harus tunduk dan patuh terhadap proses Pilkada. Menurutnya, jangan didalilkan secara umum, bahwa memang pasal 67 menyebutkan soal peninjuauan kembali, itu secara umum soal perkara perdata, pidana, TUN dan militer. Walaupun ada soal TUN, sambungnya, akan tetapi itu untuk keputusan TUN yang bukan kaitannya dengan diskualifikasi paslon.

“Ya, KPUD tidak ada alasan lagi untuk segera menetapkan kembali pasangan calon nomor 2 Ilyas – Endang. Karena itu adalah merupakan perintah Mahkamah Agung. KPUD Ogan Ilir jangan Melawan Hukum lah, ini ada apa?” kata Erik.

Erik menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang terakhir dirubah di Pasal 154 Ayat 10 berbunyi; Putusan Mahkamah Agung RI sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Selain UU Pilkada, ada juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi pemilihan Pasal 24 yang berbunyi; putusan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK),” beber Erik.