TANJUNG – Kurang lebih dari dua hari yakni Rabu (1/1/2020) pagi, petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap diduga pelaku penganiayaan MR (27) yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Maburai RT 3 Murung Pudak.

Seperti yang telah dilansir Metro7, pada Senin (30/12/2019) lalu korban penganiayaan adalah seorang laki-laki inisial DS (27), warga Maburai Murung Pudak yang meninggal dunia karena luka berat diduga bekas terkena senjata tajam.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur membenarkan penangkapan MR (27) yang diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Upaya penangkapan terhadap tersangka berawal hasil penyelidikan dan pendekatan persuasif petugas di lapangan, sehingga efektif dan efisien.

“Tersangka ditangkap petugas saat berada di rumahnya Desa Maburai RT 3 Kecamatan Murung Pudak dan dari hasil interograsi, tersangka mengakui perbuatannya,” terang Matnur.

“Pelaku juga mengakui menusuk korban sebanyak dua kali dan mengakibatkan korban luka parah hingga akhirnya meninggal dunia,” tambahnya. (metro7/hrd)