SIANTAR, metro7.co.id – Petugas Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria inisial GS (42) diduga terlibat sebagai penjual ganja. GS ditangkap di depan warung tak jauh dari kediamannya di Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (2/12/2020).

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dihubungi wartawan mengatakan, tersangka diamankan pihaknya saat berada di depan warung milik warga di Jalan Merbau. “Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa Narkotika Jenis ganja,” kata AKP David.

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal laporan masyarakat bahwa di satu warung di Jalan Merbau sering terjadi transaksi penjualan ganja. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas.

Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga dan langsung menangkapnya.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti dari bawah meja berupa 1 buah plastik merah yang di dalamnya ada plastik putih yang berisi ganja dan 1 buah gunting.

Kemudian dari bawah pohon di samping warung ditemukan 1 buah plastik hijau berisi 8 paket ganja dengan total berat seluruhnya 68,76 gram dan uang Rp 85 ribu.

Dan dari atas seng kandang ayam di luar warung ditemukan 1 buah kaleng rokok gudang garam yang di dalamnya ada 30 buah potongan plastik. *