TANJUNG, metro7.co.id – Petugas satuan resnarkoba berhasil menangkapngkap dua orang diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berinisial PP (23) dan FS (26) keduanya warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Kamis (12/11).
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.

Sebelum penangkapan, Petugas Satresnarkoba dipimpin AKP Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong mendapatkan informasi tentang akan adanya pesta Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah bengkel las di Kelurahan Belimbing Raya, setelah itu dilakukan penyelidikan dan petugas mendatangi bengkel tersebut, lalu mengamankan PP saat berada didalam kamar.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 botol yakult yang didalamnya berisi gumpalan tisu, bungkus minuman energi dan 1 bungus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam lemari.

Menurut keterangan PP Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik bersama dengan rekannya berinisial FS Yang juga sudah diamankan petugas dihalaman bengkel.

Serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu belum sempat dipakai oleh Pelaku karena dahulu tertangkap. Menurut pengakuan kedua pelaku barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial TA.

Selanjutnya keduanya beserta barang bukti berupa 1 botol yakult yang didalamnya berisi gumpalan tisu, bungkus Minuman energi dan 1 bungus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 gram dan 1 buah Handphone warna Gold dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. *