SIMALUNGUN, metro7.co.id – Roni Patina Srani alias Roni (41), tidak berkutik saat diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun dari Simpang Kantor Nagori, Kecamatan Panompean Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (29/09) sore.

Pria yang berdomisili Jalan Naguhuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Kota aàbmas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ia benar,” ujar AKP Lukman.

Menurut penuturan AKP Lukman, awalnya Jajaran Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki sedang menguasai narkoba Jenis Sabu dipinggir Jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung meluncur ke TKP, tidak membuang waktu lama, tersangaka pun berhasil dibekuk Polisi.

Lanjut, saat diamankan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu dengan berat 0,45 gram dan satu unit telepon seluler.

“Setelah diinterogasi Polisi, dia Roni (tersangaka), mengakui jika seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. *