SIANTAR, metro7.co.id – Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka inisial D (47) dan AT (42) yang diamankan dari lokasi berbeda di Kota Pematang Siantar, Jumat (25/9/2020) lalu.

Informasi dihimpun awak media, sebelum penangkapan, awalnya petugas mendapat laporan masyarakat seorang tersangka inisial A dicurigai menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Setia Negara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Berbakat Informasi, petugas bergerak melakukan penyelidikan ke rumah dimaksud. Setibanya di lokasi (TKP) petugas masuk ke rumah dan menangkap tersangka A. Setelah itu, petugas menggeledah badan tersangka dan dari kantong celananya ditemukan 1 unit Hp.

Sementara dari penggeledahan rumahnya dan dari ruangan kamarnya, tepatnya di atas meja ditemukan barang bukti 1 buah botol plastik berisi 4 paket sabu seberat 0,84 gram dan 1 buah mancis , 1 buah dompet yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip kosong.

Pengakuan tersangka kepada petugas barang haram yang diamankan itu adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang pria inisial AT.

“Awalnya tersangka A kita amankan pertama kali. Terus kita kembangkan pencarian terhadap pria inisial AT dengan cara berpura-pura sebagai membeli sabu dan disepakati bertransaksi di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Martoba,” ujar Kasat AKP David Sinaga selagu kasat Narkoba Polres Siantar.

Setelah adanya kesepakatan waktu itu dan tanpa curiga, tersangka AT tiba di Jalan Sisingamangaraja dan petugas langsung menangkapnya.

“Tersangka warga Singosari itu langsung kita tangkap saat tiba di lokasi bersama barang bukti 1 unit Hp dari tangannya. Sementara dari kantong celananya ditemukan 1 unit Hp Samsung dan 1 buah kotak rokok union yang didalamnya ada 1 paket sabu 0,87 gram,” tutur AKP David Sinaga.

Sambung AKP David, kemudian keseluruhan barang bukti dikumpulkan dan hasil interogasi tersangka AT mengakui mendapatkan sabu itu dari pria inisial BS warga Tebing Tinggi. Namun pada saat petugas mencoba menghubungi nomor ponsel bersangkutan tidak aktif. “Keduanya bersama barang bukti diboyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri. ***