SIMALUNGUN, metro7.co.id – A.S merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Polres Simalungun, dia AS saat ini telah diamankan karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Untuk itu Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo membuat Stetmen dengan menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat menggunakan, menguasai ataupun mengedarkan Narkotika Jenis sabu meskipun itu dari satuan Polri sendiri.

“Kita akan tindak tegas, siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Jumat (23/10).

Hal itu sesuai instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., Tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. ”Kapolda sudah tegas. Kita pun disini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat,” tegasnya.

Sebagaimana dengan pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, demikian kita juga disini tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat di Simalungun.

”Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,” ujarnya.

Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan. Buktinya, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane Kec. Raya Kahean. ”Anggota itu kita tahan kok,” ujarnya.

A.S diamankan dan dikenakan pelanggaran KKEP yaitu positif mengkonsumsi Narkoba dan selanjutnya akan di proses Mel pak 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo psl 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diproses Sipropam. ”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu,” bebernya.

Terkait hukuman berat bagi anggota yang terlibat dalam penyalagunaan narkotika itu nanti akan diputuskan karena melihat barang bukti yang ada padanya pada saat itu tidak menemukan Barang Bukti Sabu atau Narkotika jenis lainya.

“Melainkan alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat isap sabu bong, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” kata Alwan.

Sebagai pengingat, A.S ditangkap Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Dimana sejumlah warga desa Ambarokan melakukan penggerebekan sebuah rumah di perladangan yang beralamat di dusun III, Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean,

Pada saat itu beberapa masyarakat melihat A.S juga turut lari dari penggerebekan tersebut. Saksi dan masyarakat lainnya berusaha mengejar para tersangka. Di pos Kamling Pane Raya Ujung. Sebagai Pelarian terakhir A.S diamankan oleh Pangulu dan masyarakat. *