Lagi! Polres Bojonegoro Usut Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
BOJONEGORO, metro7.co.id – Kapolres Bojonegoro Polda Jatim menggelar acara pers release kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (19/10/20) pagi.
Inisial A (20) warga asal Dusun Kedung Gampeng Rt. 12 Rw. 05 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro yang diduga setubuhi anak dibawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan saat pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.
Menurut Kapolres, aksi tak senonoh ini lakukan dikos-kosan di Jl. Untung Suropati Gg. Merpati Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro kabupaten Bojonegoro terhadap D (14) Korban pada 26 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku membujuk rayu kepada korban untuk dijadikan sebagai pacar yang setiap harinya memberikan perhatian kepada korban.
“Sebelum kejadian, korban diajak untuk bertemu di lapangan Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro kemudian korban dibonceng dan diajak menuju kos,” jelas Kapolres.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 81 ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan maupun ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Budi Hendrawan. *