SIANTAR, metro7.co.id – Satua Reskrim Polres Siantar kembali membekuk satu orang tersangka kasus perjudian jenis Hongkong (Toto gelap).

Satreskrim Polres Pematang Siantar meringkus seorang pelaku perjudian togel jenis hongkong inisial E (33) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Dia tersangaka (E 33) diamankan Polisi saat sedang makan di satu warung kopi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (10/10/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu.

Menurut penuturan Perwira Polisi berpangkat tiga balok emas itu, menyebut awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di satu warung kopi di Jalan Rajamin sering dijadikan tempat perjudian.

Berbakal informasi tersebut Polisi langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. “Setibanya di TKP kami melihat sosok yang dicurigai berada di lokasi dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” beber Edi.

Lanjut setelah diamankan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp Samsung warna silver yang digunakan untuk memasukkan pasangan lewat akun online.

“Satu unit Hp Nokia warna merah berisikan tebakan nomor, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA dan satu lembar slip transfer diamankan dari pelaku,” tambah nya.

Setelah diinterogasi Polisi dia tersangaka mengakui jika seluruh barang bukti adalah miliknya.

“Dari pengakuan tersangka tersebut seluruhan barang bukti perjudian dan pelaku diboyong ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Edi Sukamto mengakhiri. ***