TANJUNG – Kembali Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial PR (31) tahun, warga Dahur Rt 04 Desa Barimbun Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Rabu (6/5).

Informasi didapat wartawan, penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkoba di sekitar Pasar Plambon Rt. 14 Kelurahan Pembataan.

Selanjutnya petugas pada sekitar jam 18.30 wita melakukan penyelidikan di sekitar pasar, setelah hampir satu jam melakukan pengintaian. Tepat jam 19.20 wita petugas melihat seseorang yang mencurigakan ketika didekati seperti membuang sesuatu ke tanah.

Setelah diperiksa oleh petugas ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang Djati Black warna hitam yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterangan pelaku yang ternyata adalah seorang Residivis Kasus narkoba ini mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal yang sebelumnya diambil pada sebuah pot bunga di Jalan Jaksa Agung Kelurahan Tanjung.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus plastik klip yang berisi satu paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, satu buah kotak rokok gudang Djati Black warna hitam dan (satu) Handphone warna biru muda.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut. (metro7/hrd)