TAMIANG LAYANG, metro7.co.id  – Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bartim), mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, Rabu (25/8/2021).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.I.K, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan adanya perihal tersebut. Kapolsek menyebutkan  pelaku berenisial Uco.

“Iya benar kita sudah mengamankan pelaku tindak pidana asusila. Pelaku merupakan honorer di UPTD Pertanian Ampah,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, sebelumnya anggota piket Spkt Polsek Dusun Tengah menerima laporan dari ibu korban bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anaknya yang bernama bunga (nama samaran) (13).

Menurut keterangan dari pelapor selaku orang tua korban, pada saat pelapor yang baru saja pulang dari kebun dan saat pelapor tiba dirumah langsung didatangi oleh korban kemudian langsung memeluk ibunya sambil memperlihatkan bajunya robek gara gara pelaku.

“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER),” ujarnya.

Setelah melakukan visum, lanjutnya, anggota langsung mendatangi dan mengamankan pelaku dirumahnya sendiri tanpa perlawanan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.***