TANJUNG – Petugas gabungan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Tabalong, Banjarbaru dan Tapin berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polres Tabalong sore Rabu (18/9).

Identitas diduga pelaku inisial R (50), warga Manggar Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur Balikpapan Provinsi Kaltim.

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit mobil toyota avanza 1300G tahun 2010 dengan nomor polisi KT 1594 KI.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar membenarkan penangkapan seorang laki-laki inisial R (50), warga Manggar Provinsi Kaltim di sebuah perumahan yang beralamat di Griya Manggis Gutung Manggis Landas ulin Kota Banjar Baru.

Kejadian ini berawal dari tersangka mengontrak mobil toyota avanza milik korban bernama inisial P (58), warga Pandan Arum Kelurahan Belimbing Kec. Murung Pudak Tabalong pada hari Jum’at (14/12/2018).

Pada saat pembayaran bulan pertama si tersangka membayarnya, selanjutnya bulan kedua dihubungi oleh korban, tersangka beralasan berada diluar daerah, kemudian si korban meminta agar tersangka mengembalikan mobilnya namun hingga sekarang tidak dikembalikan.

Atas kejadian inilah korban melaporkan ke Polsek Murung Pudak pada Selasa (06/8/2019).

“Alhamdulillah, atas kerjasama rekan-rekan gabungan Polres Tabalong, Polres banjarbaru dan Polres Tapin, tersangka bisa kita tangkap,” ucap Iptu P. Siregar. (metro7/reza)