Lelang Hasil Curian Lewat Facebook, Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN, metro7.co.id – Jajaran Polsek Saribudolok bekuk 1 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SS (21) dan 2 penadah berinisial TKMS (22) dan RASM (20) belakangan ketiganya diketahui berdomisili di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Saribudolok Iptu Parulian Sijabat, Senin (19/10/2020), malam mengatakan, tersangka ditangkap di dua tempat yaitu di Merek Situnggaling dan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sabtu (17/10/2020) lalu.
Menurut penuturan Iptu Parulian Sijabat, kasus itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Saribudolok mendapat informasi dari korban, ada yang menjual tangki minyak sepeda motor Scorpio di media sosial Facebook.
“Mendapat informasi itu, petugas menyarankan kepada korban untuk membeli tangki itu lewat media sosial tersebut. Pemilik akun Facebook itu merespon, kemudian menawarkan sepeda motor Scorpio yang tidak memiliki surat seharga Rp 5 juta dan menunjukkan foto sepeda motor itu lewat massenger,” katanya.
Setelah foto sepeda motor itu dilihat korban, lanjutnya, dia mengenali sepeda motor itu adalah miliknya walau tangki minyak sudah diganti, karena sebagian kerangka sepeda motor itu dikenalinya.
“Setelah sepakat transaksi, Kanitres Polsek Saribudolok bersama anggota melakukan pengintaian dan menangkap tersangka TKMS di Merek Situnggaling, dan setelah di cek nomor rangka dan mesin, sesuai dengan sepeda motor milik korban yang hilang,” urainya.
Kemudian, lanjut Parulian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RASM di Merek Situnggaling, dimana RASM yang menjual sepeda motor tersebut kepada TKMS.
“Setelah dilakukan pengembangan lagi, petugas berhasil menangkap tersangka SS. Darinya disita 1 unit sepeda motor RX KING tanpa dokumen, yang diakuinya dicuri dari Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun,” ucapnya.
Sedangkan dari tersangka RASM, sebutnya, disita barang bukti 1 unit sepeda motor RX King yang dibelinya dari SS. Dimana sepeda motor itu dicuri SS dari Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
“Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Saribudolok,” ucap Parulian. *