TANJUNG – Bagi Satuan Unit Narkoba Polres Tabalong kak ada kata lelah dalam berburu oknum – oknum jaringan narkoba termasuk pengejaran terhadap DPO Syahruni alias Karman (37) warga Marindi Rt 01 Haruai.

Bintang lapangan yang selama ini namanya sangat dirindukan hingga terus dikejar walaupun liar dan berhasil di bekuk, Selasa (17/9).

Penangkaan Syahruni sendiri berawal pada Kamis tanggal 26 April 2018 lalu sekitar pukul 15.30 wita. Dimana anggota satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap M.Ilyas Als Iyas di Desa Kasiau Rt 03 Murung Pudak dan saat itu ada di temukan 1 (satu) paket sabu sabu seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. Dari keterangan M. IIlyas Als Iyas bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari Syahruni seharga Rp 950.000,- .

Pada saat anggota hendak melakukan penangkapan, ternyata Syahruni langsung melarikan diri ke hutan. Dan anggota kehilangan jejak selama lima bulan

Lama tak terdengar kabar tiba tiba pada hari Selasa tanggal 17 September pukul 10.00 wita anggota mendapatkan informasi dari masyarakat Syahruni berada di rumahnya di Desa Marindi Rt 1 Haruai

Mendengar keberadaan yang bersangkutan, angota langsung bergerak cepat menempuh 30 km menuju rumah yang bersangkutan dan langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan buruan ada di rumahnya.

Sekitar pukul 11.30 wita anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Syahruni, kemudian langsung melakukann penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah scop dari sedotan plastik , 1 (satu) buah bong dari botol kaca.

Dari keterangan dan pengakuan Syahruni bahwa benar dirinya pernah menjual Narkotika kepada M Iiyas. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Iptu Zaenuri membenarkan penangkapan terhadap Syahruni.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan,” katanya.

Dikatakannya, tersangka ini adalah DPO, dimana barang yg dijual didapat dari Ucul warga Marindi.

Dalm proses trnsaksi pengambilan sabu-sabu dilakukan tersangka Karman dalam hutan, karna (DPO) Ucul ini tinggal dan hanya mau bertransaksi sabu-sabu didalam hutan saja.

“Tersangka Syahruni ini sudah menjadi DPO Polres Tabalong sebanyak tiga kali dan berkasnya akan kami proses semua, sehingga hukumannya akan ditambah,” katanya. (metro7/reza)