SIANTAR, metro7.co.id – Seorang pria yang berdomisili di Jalan Komando, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, berinisial EPL (45) hanya bisa tunduk dan terdiam saat di Jemput oleh petugas Satreskrim Polres Siantar dari Terminal Tanjung Pinggir, Selasa (12/1/21).

Dia EPL ditangkap atas laporan istrinya sendiri berinisial LJ (39) yang berprofesi sebagai bidan.

Dalam laporan korban ke polisi, LJ mengaku jadi korban KDRT yang dilakukan suaminya.

Untuk itu dia tersangaka EPL terpaksa dijemput Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto, Rabu (13/1/2021) pagi.

Dikatakan AKP Edi, tersangaka diamankan oleh pihaknya dari Terminal Tanjung Pinggir. “Kita tangkap sekira pukul 09.00 Wib pagi,” katanya.

Lebih Lanjut, di jelaskan AKP Edi, kasus KDRT itu terjadi pada pada 24 November 2020 lalu. Saat itu pelaku pulang ke rumah, kemudian mandi lalu makan. Korban yang sejak awal berada di rumah, tidak suka dengan tingkah suaminya yang menurut pelapor hanya ‘makan tidur’.

Sebagai istri, korban mengharapkan agar suaminya itu bertanggungjawab untuk membayar biaya sekolah anak mereka, tapi keluhannya bagai tidak dihiraukan oleh sang suami.

Korban juga mempertanyakan tanggungjawab suaminya itu, karena sejak anak mereka TK sampai SMP tidak pernah memberikan uang.

Namun mendengar hal tersebut, sang suami merasa tidak terima sehingga meludahi muka korban. Saat itu suasana pun mulai memanas hingga tersangaka memukul korban dan menyebabkan luka lebam di bagian wajah korban.

“Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima, sihingga ia membuat laporan resmi kepihak Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Edi Sukamto mengakhiri. ***