Maling Brangkas Koperasi PNM Mekar di Sugihwaras Seorang Bocah 13 Tahun
BOJONEGORO, metro7.co.id – Kapolres Bojonegoro Polda Jatim menggelar acara pers release kasus pencurian brangkas, Selasa (06/10/20) pagi.
Bocah usia 13 tahun dengan inisial I.L.R nekat menggasak uang milik salah satu koperasi yang berada didalam brangkas kantor koperasi di Desa Sugihwaras. Pencurian ini didasari keinginan untuk memiliki Handphone android.
Disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendarawan saat menggelar Pers Rilis bersama puluhan awak media menerangkan bahwa pelaku yang masih duduk di bangku SMP ini melakukan pencurian uang dengan cara masuk kedalam kantor kemudian mencongkel brangkas dengan menggunakan gunting lalu mengambil uang didalamnya senilai Rp 43.600.000.
“Awalnya ada laporan dari karyawan koperasi PNM Mekar Sugihwaras, kemudian petugas melakukam penyelidikan dan pada tangga 23 September, pelaku dapat ditemukan dan dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya bocah yang masih duduk di bangku sekolah ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres AKBP M. Budi Hendrawan juga menyampaikan pesan terhadap para orang tua untuk selalu mengingatkan terhadap perbuatan pidana yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, serta orang lain.
“Orang tua harusnya selalu mendampingi dan mengingatkan putra-putrinya dari perbuatan pidana dan kejahatan yang lain, serta harus sering mengingatkan dalam setiap perbuatannya agar tidak salah,” pungkas Kapolres Bojonegoro. ****