WAY KANAN, metro7.co.id – Akhirnya pertualangan AS (43) pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir, setelah jajaran anggota Polres Way Kanan, Sektor Buay Bahuga berhasil mengamankannya.

Pelaku tindak pidana tersebut, diringkus di dusun Negeri Agung, Kampumg Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Rabu (26/8).

Kapolsek Buay Bahuga Iptu. Akmaludin yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung mengatakan, bahwa pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2019 pukul 17:30 WIB, Mustamar (53) memarkirkan sepeda motor di samping rumah dikarenakan pada saat itu orang tua nya (Mustamar) sedang dirawat di Puskesmas Bumi Agung.

Karena korban panik sehingga korban lupa memasukan sepeda motor miliknya ke dalam rumah. Korban baru menyadari setelah pada Senin tanggal 03 Juni 2019 pukul 06:00 WIB kembali ke rumah namun sepeda motor itu sudah hilang.

Dalam aksi pencurian, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban sekitar pukul 01:00 WIB pada saat korban sedang berada di Puskesmas Bumi Agung tersebut.

Kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 02:30 WIB Tekab 308 Polsek Buay Bahuga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bumi Agung tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor suzuki rc 100 (bravo) warna hitam No.Pol : BE 7819 HT STNK An. Chaidir sudah dikirimkan ke JPU terlebih dahulu dalam perkara yang sama atas nama tersangka Duwen alias Agus

“Tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Iptu. Akmaludin.