TANJUNG, metro7.co.id – Seorang mantan anggota Polri berinisial HR alias Denggol (34) warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga terjerat kasus tindak pidana penipuan soal lahan tanah di wilayah hukum Polres Tabalong.

Adapun kasus tersebut terjadi pada Selasa 27 Juni 2023 lalu dan yang menjadi korbannya adalah H Bahrani (47) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Mengenai perkara tersebut, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan bahwa pelaku menjalankan modus operandinya dengan meminta uang sebesar Rp 450 Juta kepada korban dengan iming-iming dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (upaya banding) serta upaya kasasi di Mahkamah Angung (MA).

“Tersangka menjanjikan kepada korban akan memenangkan putusannya karena sebelumnya korban pernah melakukan gugatan perdata dengan obyek tanah namun kalah,” ujar Anib.

Anib menjelaskan korban menyepakati biaya tersebut dan korban membayar uangnya sempat Dua kali, lewat transfer pertama sebesar Rp 67 Juta untuk mengambil sertifikat di bank dan melunasi utang korban.

Sedangkan yang kedua Rp 200 Juta untuk keperluan memberi hakim dan MA karena putusan akan segera ditandatangani dengan dimenangkan oleh korban.

“Atas kasus penipuan ini korban selaku pelapor merasa keberatan dan telah mengalami kerugian Rp 267 juta,” jelas Anib.

Anib menambahkan pelaku pun dikenakan pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Empat Tahun.

Disamping itu, diketahui mantan anggota Polri tersebut dipecat lantaran disersi pada tahun 2016 yang lalu dan pelaku saat melakukan tindakan penipuan tersebut sebagai warga sipil biasa/umumnya. ***