SIANTAR, metro7.co.id – Mantan residivis inisial ES (44) dan temannya inisial A (35) berhasil dibekuk petugas Satnarkoba Polres Pematang siantar dari Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (19/10/2020).

Menurut penuturan Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, ES mantan residivis berkediaman di Jalan Sibatu-batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, sementara temannya yang berinisial A tinggal di Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat kepada petugas yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Jalan Pdt J Wismar Saragih. Kata AKP David Sinaga.

Lanjut, berbakal informasi itu anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat kedua pria yang dicurigai berada di lokasi lalu menangkapnya.

Setelah diamankan, petugas menemukan di samping kaki ES berupa 1 buah kotak plastik yang di dalamnya ada 12 paket sabu dengan berat 1,01 gram dan uang tunai Rp 100 ribu.

Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 unit Hp merk Samsung sedangkan dari A ditemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit Hp merk I-Cherry.

Selanjutnya, keseluruhan barang bukti dikumpulkan petugas dan hasil interogasi, keduanya mengakui barang haram mematikan itu milik mereka.” Keduanya telah kita boyong ke Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba AKP David Sinaga

Dikatakan dia, ES mengakui baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Keduanya mengakui perbuatannya usai diperiksa penyidik Satnarkoba dan telah dilakukan penahanan sembari melengkapi berkas,” terang David Sinaga mengakhiri. *