BANJARMASIN, metro7.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Roswandi Salem digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (19/10/2021). 

 

Majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Wrendra Setiawan, menuntut Roswandu dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun penjara, dan diharuskan membayar denda Rp. 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

 

Dalam perkara ini, jaksa sepakat dengan hakim kalo yang bersangkutan telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Namun yang bersangkutan tidak diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,3 miliar karena uang denda tersebut telah dibayarkan ke Kejari Tanah Bumbu untuk selanjutnya disetorkan ke kas daera,” ungkap Wrendra Setiawan yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu.

 

Kasus yang menyeret terdakwa berawal dari adanya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana selaku Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Akbar Fadly yang lebih dulu menjalani proses persidangan.

 

Diketahui pengadaan kursi tersebut tidak sesuai   mekanisme dan tidak ada dalam anggaran, tidak sesuai kebutuhan dengan satuan kerja.

 

Kemudian pengadaan kursi juga dipecah untuk menghindari tender atau lelang, serta penyelenggara tidak memiliki sertifikasi, yang mana pengadaan kursi tersebut atas persetujuan terdakwa Roswandi Salem selaku Sekdakab Tanah Bumbu saat itu.

 

Sebelumnya telah diberitakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rooswandi Salem resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

 

Rooswandi Salem ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.

 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tahun anggaran 2019.

 

Selain Rooswandi Salem  Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terlebih dahulu menetapkan tersangka salah seorang pelaku lainnya berinisial Akbar Fadly alias Adi Gundul.

 

Pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat itu rencananya akan disebar di 10 kecamatan, 14 Puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa.