BANGKA BELITUNG, Metro7.co.id – Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil membekuk tiga orang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

Ketiga pelaku berinisial GP alias Gegen (19), Ri alias Nano, dan De alias Dedi (22) diamankan Tim Jatanras Polda Babel, Kamis (3/2).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui siaran pers menjelaskan ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

“Lokasi penangkapan ketiganya ini berbeda. Dua pelaku yakni Gegen dan Nano di rumah orang tua salah satu pelaku di Desa Penyak Koba Kabupaten Bangka Tengah, dan pelaku Dedi di Air Itam, Pangkal Pinang,” terang Kabid Humas, Minggu (6/2).

Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi seorang korban yang mengetahui ciri-ciri satu orang pelaku di sebuah konter handphone di Jalan Air Mawar Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

Kemudian dilakukan lah penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri seperti disebutkan korban, sedang memegang satu unit handphone merek REDMI NOTE 10S warna biru yang diduga sebagai barang hasil curian.

“Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan pelaku dan mengamankan Gegen serta Nano di rumah orang tua Nano di Desa Penyak, Bangka Tengah, berikut barang bukti satu unit handphone yang diduga hasil pencurian,” ungkap Maladi.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku Gegen atas kepemilikan satu unit handphone merek Redmi Note 10S warna biru tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, handphone itu merupakan barang hasil kejahatan yang dia lakukan bersama temannya, Nano.

“Pelaku Gegen juga mengakui mengambil satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih, uang tunai Rp1.400.000, dan kartu voucher handphone,” kata Maladi.

Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih tersebut sudah dijual oleh pelaku Gegen ke seorang pembeli seharga Rp1.000.000.

Sementara uang senilai Rp1.400.000, dan kartu voucher handphone sudah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Tak sampai di situ saja, pelaku Gegen juga mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit handphone merek Poco X3 di Desa Kurau, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Usai mengamankan pelaku Gegen dan Nano, Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel kemudian langsung menuju rumah pelaku Dedi, dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau.

“Untuk pelaku Gegen sendiri berdasarkan dari pengakuannya sudah melakukan pencurian di 14 TKP yang ada di seputaran Pangkal Pinang, dan Bangka Tengah,” pungkas perwira melati tiga itu.

Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan ialah dua unit sepeda motor merek Yamaha Mio, satu unit handphone merek Redmi Note 10S warna biru berikut kotak, dan dua buah kartu voucher handphone.