METRO7.CO.ID, banjarmasin – Perubahan penerapan hukuman terhadap pengedar zinet untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2018, tentang perubahan penggolongan narkoba jenis Carisopodrol atau bahan aktif zenit ke dalam narkotika golongan I masih terkendala dalam penerapannya.

Kendala penerapan hukum sesuai Permenkes ini, terungkap saat rapat koordinasi Ditres Narkoba Polda Kalsel, BNNP Kalsel, Dinas Kesehatan Kalsel, Balai POM, Pengadilan dan Kejaksaan.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak yang terlibat masih berdiskusi dan menyamakan persepsi dalam penerapan peraturan tersebut. Apalagi, masing-masing institusi memiliki kendala.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Mochamad Rifa’i mengungkapkan, setelah rapat koordinasi tersebut, ternyata terdapat kendala dalam penerapan hukum jika menyesuaikan.

Dirinya mencontohkan, misal Balai POM yang melakukan uji lab, dikhawatirkan tidak menemukan kandungan zat tersebut dalam barang bukti, karena zat ini tidak berdiri sendiri dalam zenit.

“Akhirnya tersangka yang harusnya dapat kita jerat nantinya malah lepas, selain itu masih ada kendala-kendala lain juga,” tambahnya.

Untuk itu menurutnya, tersangka yang tersandung kasus zenit di wilayah Kalsel masih dikenakan undang-undang kesehatan.

“Kita putuskan dalam rapat koordinasi tersebut, sementara kita gunakan undang-undang kesehatan, sambil menunggu aturan tambahan dari pusat,” tegasnya.

Terlepas dari itu, menurut perwira berpangkat melati dua ini, pihaknya akan terus mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar terus melakukan razia penyakit masyarakat, termasuk zenit ini, apalagi dalam menghadapi bulan Ramadhan.

“Kita terus komitmen untuk turun memberantas penyakit masyarakat, termasuk zenit ini,” pungkasnya. (Metro7)