TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial M (25) warga Desa Kuaro Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, pada Senin (18/3/2024) malam.

Setelah M diamankan, kemudian polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial SY (51) dan AR (43) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong di hari yang sama.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Joko menyebut, si M berhasil diamankan oleh polisi disebuah kost-an di Murung Pudak, dengan barang bukti sabu seberat 0,05 gram.

“Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar, sering terjadi transaksi barang haram,” ujar Joko.

“M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SY dan AR dengan harga Rp 400 ribu Rupiah,” timpalnya.

Polisi kemudian mengejar tersangka SY dan AR, alhasil polisi berhasil mengamankan kedua pria tersebut dikediamannya masing-masing.

Ternyata, pelaku SY dan AR merupakan kurir sabu dari pelaku M yang menyuruh kedua pelaku untuk mencarikan sabu dengan dikasih uang senilai Rp 400 ribu.

“Kedua pelaku mengaku mendapat komisi sebesar 200 ribu dari membelikan sabu tersebut,” ungkap Joko.

Diketahui, kedua pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial R (34) warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dengan harga Rp 200 ribu.

“Pelaku M, SY dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tandasnya. ***