TANGGAMUS, metro7.co.id – Seolah tidak jera,itulah yang di lakukan Royani alias Icun (31), mantan napi asimilasi yang kembali harus berurusan dengan penegak hukum karena kembali melakukan aksi pencurian.

Polsek Talang Padang Tanggamus Lampung menangkap Icun, tersangka pencurian ponsel sekaligus penadahnya Wilyan Fernando (25), Kamis (22/10/2020).

Royani alias icun merupakan napi asimilasi atas kasus pencurian sepeda motor tahun 2018 lalu. Saat itu ia divonis tiga tahun penjara, namun bebas enam bulan lalu setelah mendapat asimilasi.

Kapolsek Talang AKP Sarwani mengungkapkan, Royani dan Wilyan Firnando ditangkap atas pelaporan pada 30 September 2020 oleh korbannya, Nurbaiti (38), warga Pekon Darusalam Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.

“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, di rumahnya masing-masing,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan dua pasal berbeda yakni pencurian dan penadahan.

“Atas perbuatannya, tersangka Royani dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara terhadap Wilyan dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkasnya.