BOJONEGORO, metro7.co.id – Satreskrim Polres Bojonegoro amankan tersangka seorang perempuan berinisial S (37) warga Kelurahan Kelatihan, Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Dengan modus operandi tersangka setiap minggu selalu mengikuti olah raga di alun-alun Bojonegoro dan setelah itu berkeliling mencari dan mengambil satu unit sepeda ontel/pancal.

“Dengan berpura-pura ikut olah raga setiap hari Minggu di alun-alun Bojonegoro, dan melihat-lihat atau mengamati sepeda yang pemiliknya lengah lalu dibawa kabur,” ungkap Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media, Senin (19/20/20) pagi.

Tersangka mengaku sudah 12 kali mencuri sepeda onthel, saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sepeda dan satu lembar kartu garansi hasil curiannya telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan diharapkan menjaga dan menempatkan barang-barang agar tidak menjadi sasaran pencurian. Apa bila ada hal-hal yang dirasa kurang aman segera melapor pada petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***