AMUNTAI – M Rizki Maulana (19) warga Kelurahan Sungai Malang Rt.013, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Jum’at (19/07) kemarin.

Penangkapan Rizki terkait perkara 368 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951 tentang pengancaman dan pemeresan yang dilakukannya terhadap tetangganya H Sulaiman dikediaman korban kemarin.

“Pelaku mendatangi korban meminta uang sebesar 1 juta dengan membawa sebilah Samurai, beralasan mau bayar hutang, namun apabila korban tidak memberikan, pelaku mengancam akan membunuh korban,” ungkap Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin.

Karena takut, korban pun kemudian meminjamkan uang kepada keponakannya dan memberikan uang itu kepada pelaku.

Merasa takut korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres HSU guna ditindak lanjuti.

“Pelaku saat ini sudah sudah kita amankan dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(metro7/mnr)