BOJONEGORO, metro7.co.id – Kapolres Bojonegoro Polda Jatim menggelar acara pers release kasus jebakan tikus yang menewaskan 1 keluarga, Rabu (21/10/20)

Akibat kelalaiannya, dua (2) orang kakek T(63) dan S(57) keduanya warga Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro penyebab meninggalnya 4 korban (sekeluarga) akibat tersengat aliran listrik di wilayah Kecamatan Kanor beberapa hari lalu, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro menjelaskan, pihaknya menetapkan dua tersangka akibat kelalaiannya sengaja memasang listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan.

“T dan S ini pemilik listrik dan pemilik sawah yang dialiri listrik, kabel listrik melintas di persawahan milik 4 korban. Karena kabel yang dipasang diatas roboh ke sawah milk korban dalam kondisi kabel terkelupas, menyebabkan 4 korban (sekeluarga) tersebut meninggal dunia,” terangnya

Akibat kelalaiannya, dua tersangka dijerat pasal 359 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukaman selama-lamanya 5 tahun penjara.

AKBP Budi Hendrawan juga berpesan, agar para petani tidak memasang aliran listrik di areal persawahan yang bisa mengakibatkan kematian orang lain.

“Gunakanlah cara lain dalam menanggulangi hama tikus,” tutupnya. *