LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resort Labuhanbatu (Polres-red) kini mengamankan tersangka Muhammad Anugrah Perdana Rambe sesuai hasil tes urine yang dites oleh tim medis dengan menggunakan alat drug abuse test dan hasilnya Positif (+) THC di Jln.PD.Matinggi, Gg Bersama, Kelurahan, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK sebelumnya melalui Kasubsi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, melalui pesan WhatsApp Jumat, (28/07/2023) s/d Minggu,(30/07/2023) melalui kronologis menceritakan, bahwa pada Hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, pihak personil Satuan Samapta Polres Labuhanbatu melakukan tugas Kepolisian berupa patroli diseputaran Kota Rantauprapat.

Dalam hal tersebut, tepatnya di Jln.PD.Matinggi Gg Bersama Kel Padang Matinggi Kec Rantau Utara Kab Labuhanbatu. Kini telah menemukan seorang laki laki hendak mempergunakan narkotika jenis ganja disebuah tanah kosong yang tidak jauh dari pemukiman warga.

Pada saat itu, pelaku diamankan ditemukan dari tangan kanan 1(satu) batang rokok yang diduga berisikan ganja kering dan mancis warna kuning ditemukan pada saku celana serta pelaku mengakui perbuatannya hendak mengkonsumsi narkotika jenis ganja kering tersebut.

Hasil Interogasi pelaku, kata dia, mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada tanggal 08 Juli 2023 dari seorang laki-laki yang baru dikenal di Lingkungan Lombang, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, pada Hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 pukul 23.00 wib , diterima berikut barang bukti dan dibuatkan Laporan Polisi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/148/VII/ 2023/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.

Setelah itu, tertanggal 19 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap Muhammad Anugrah Perdana Rambe tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, dilakukan gelar perkara dengan mengundang pihak external.

Kembali dijelaskan, dari hasil kesimpulan gelar yaitu berdasarkan sema nomor ; 04 tahun 2010 tentang penyalahguna narkotika dengan barang bukti dibawah lima gram kategori pengguna, agar dilakukan Assessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) di kantor BNNK Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya, berdasarkan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Namun demikian persyaratan khusus penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif untuk tindak pidana Narkoba, meliput yakni,

“Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika”, ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba; tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, dan/atau bandar.

Namun telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Tak sampai disitu, kata IPTU Arwin, pada hari Senin tgl 24 Juli 2023, pukul 10.00 wib dilakukan Assessment Oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) di ruang Aula BNNK Labura, yang dihadiri dari Tim Hukum BNNK dan Tim Hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan serta Dokter Kejiwaan maupun Dokter Tim BNNK.

Melalui dengan kesimpulan Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai berikut yaitu, bahwa tersangka tidak terlibat dalam Jaringan Narkotika jenis ganja, bahwa tersangka tertangkap tangan menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika jenis ganja.

Selain itu, bahwa sesuai hasil tes urine terhadap tersangka Muhammad Anugrah Perdana Rambe dan dites oleh tim medis dengan menggunakan alat drug abuse test dan hasilnya Positif (+) THC.

Lebih lanjut, bahwa tersangka membeli narkotika Golongan I jenis ganja menggunakan uang sendiri senilai Rp 10.000 yang belum sempat digunakan dan terhadap tersangka ditempatkan di Panti Rehab.

Meskipun pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, Dilakukan gelar perkara untuk menindak lanjuti Hasil. Team.Asesment Terpadu dengan mengundang External pengawasan dengan Kesimpulan Gelar Perkara sebagai berikut ;
1. Berdasarkan Perpol No.8 Thun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dimana, kata dia, bahwa tersangka tidak terlibat dalam Jaringan Narkotika jenis ganja, bahwa tersangka tertangkap tangan menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika jenis ganja
kering dengan berat 1.08 brutto.

Setelah itu, bahwa sesuai hasil tes urine terhadap tersangka Muhammad Anugrah Perdana Rambe dan dites oleh tim medis dengan menggunakan alat drug abuse test dan hasilnya Positif (+) THC.

Berdasarkan Sema Nomor : 04 tahun 2010 tentang penyalah guna narkotika dengan barang bukti dibawah lima gram kategori pengguna.1 ( satu ) batang rokok yang diduga berisikan ganja kering dengan berat 1.08 brutto .

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka Muhammad Anugrah Perdana Rambe ketika dites oleh tim medis dengan menggunakan alat drug abuse test dan hasilnya Positif (+) THC.

Sehingga kesimpulan pelaksanaan Assessment oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Labura, Terhadap tersangka Muhammad Anugrah Perdana Rambe, untuk dilakukan rehabilitasi di panti rehab ATC Tanjung Balai. ***