KOTABARU – Seorang pria diringkus satuan resnarkoba Polres Kotabaru atas kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu – sabu.

Pria tersebut bernama Arbain alias Bain (32), tinggal di Jalan lintas provinsi, Km 409, Rt. 05, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan melalui Kasubbag Humas, Iptu Gatot mengatakan bahwa pelaku memiliki barang haram sabu sebanyak 2 paket seberat 0,52 gram.

“Hari Sabtu kemarin kami melakukan penangkapan kepada Bain. Ini berkat informasi warga bahwa sudara Arbain ini sering membawa sabu daerah tersebut,” ungkap Iptu Gatot, Senin (2/12/2019).

Gatot melanjutkan, bahwa pelaku berhasil ditangkap satnarkoba sekira pukul 19.00 Wita. Ia sebelumnya dilakukan pemantauan oleh anggota satnarkoba di lapangan.

“Sebelumnya kami melakukan pemantauan di jalan lintas provinsi, Desa Buluh Kuning, Sungai Durian. Ternyata benar dan pelaku saat ditangkap membawa sabu sebanyak dua paket,” tambah Gatot.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diamankan satuan resnarkoba guna proses lebih lanjut.

“Sementara barang bukti lainnya turut diamankan 1 buah handpone merek nokia warna putih,” pungkas Gatot. ( metro7/syn).