TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang pria berinisial YN (42) warga Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dan GWN (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong diamankan Sat Res Narkoba Polres Tabalong, pada Jum’at (20/10/2023) sore.

Diketahui kedua pria tersebut diamankan disebuah rumah Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui Iptu Sutargo, menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan, Murung Pudak, Tabalong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku usai ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang terletak di lantai ruang tamu dan 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca, kemudian ditemukan kembali 1 bungkus plastik klip berisi 3 bungkus plastik yang tersimpan di dalam 1 buah dompet yang terletak di dalam kamar.

“Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka selaku pemilik barang tersebut,” ujar Sutargo.

Kedua pelaku pun diamankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua pria sudah kami amakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita beberapa barang bukti di antaranya berupa sabu-sabu dengan berat totol keseluruhan 0,29 gram,” pungkas Sutargo. ***