KOTABARU, metro7.co id – Polres Kotabaru mengamankan seorang pria asal Tapin, Kalsel atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Pelaku TR (48) diamankan saat patroli gabungan di wilayah eks tambang emas ilegal di Sungai Durian.

Waka Polres Kotabaru, Kompol Sofyan saat jumpa pers, Rabu (29/3/23), menyampaikan perihal itu.

Sofyan menerangkan pelaku memiliki senpi jenis rakitan jenis revolver serta peluru.

“Saat patroli gabungan pada Senin, 27 Maret 2023, sekira jam 12.30 wita kita amankan pelaku di lokasi wilayah PT Pelsart Tambang Kencana yang berada di Gunung Siwalang, Desa Bulih Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru. Tepatnya di depan pondok yang baru saja dibuat pelaku,” ujar Sofyan.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan pada saat tim gabungan datang pelaku sedang makan.

Karena buru-buru nasi dan ikan dibungkus dengan kantong plastik, dimasukkan ke dalam tas gendong warna cokelat merek Adstar.

Anggota TNI menanyakan isi dalam tas tersangka saat keluar pondok

“Tersangka menjawab isinya nasi. Petugas curiga mau menggeledah isi tas tersebut, tersangka melarang polisi,” kata Jalil

Tersangka dan petugas polisi sempat tarik menarik tas gendong tersebut hingga kemudian tersangka menyerahkan tas tersebut.

“Selain nasi dan baju juga ada tas selempang warna hitam yang
di dalamnya ada senjata api dan amunisi,” ujarnya

Pelaku mendapatkan senpi tersebut, sekitar Oktober 2022 setelah penertiban tambang emas illegal dari warga inisial ‘ P’ asal Tapin.

P adalah pemodal tambang ilegal yang ditertibkan kala itu. Senpi diberikan sebagai jaminan atas pinjaman uang

Uang yang diberikan senilai 500 ribu rupiah. Pihak kepolisian akan memastikan ‘ P ‘ yang dikabarkan telah meninggal dunia.

Pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun. ***