BOJONEGORO, metro7.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengusut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa mobil dan menggadaikannya, Senin (19/10/20)

Tersangka dengan inisial J (30) warga Desa Karang Boyo, Rt. 004 Rw. 003 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berhasil diciduk polisi karena dilaporkan korbannya telah menggelapkan 2 mobil.

Korban, Choirul Anang (46) warga Desa Dengok Rt. 12 Rw. 02 Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ini melaporkan tersangka karena kendaraan miliknya dibawa tersangka pada hari Kamis (07/05/20) lalu.

Sementara itu, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, menyampaikan bahwa kasus penggelapan kendaraan bermotor roda empat dengan modus sewa masih sering terjadi. Oleh karenanya, kepada seluruh masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada.

Kejadian ini polisi, berhasil mengamankan sejumlah mobil dari berbagai jenis. Dari keterangan tersangka, modus operandi yang dilakukan yakni pelaku menyewa 2 unit kendaraan Kijang innova dan kendaraan Xenia kemudian tidak dikembalikan dan di gadaikan kepada orang lain.

“Ada yang disewa satu minggu maupun satu bulan, selanjutnya digadaikan,” jelas Kapolres Bojonegoro dihadapan awak media.

Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *