TANJUNG – Lagi, kurang sedikit 1 ons serbuk bening  “diblender” untuk dimusnahkan oleh jajaran Polres Tabalong  pada Kamis (6/2) pagi, sebagai barang bukti hasil tangkapan kasus narkotika beberapa waktu yang lalu.

Pemusnahan barang haram tersebut, dipimpinn langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP Muchdori, setelah sebelumnya Satrenarkoba meringkus HM pada Minggu (5/1) dan mengamankan barang bukti serbuk bening seberat 99,58 gram, serta tersangka SR di amankan pada Senin (13/1) dengan barang bukti barang sebanyak 2,73 gram.

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan pada bulan Januari 2020 di tempat yang berbeda.

“Penangkapan oleh petugas kami dilakukan di dua TKP yakni di Jalan Flamboyan dan Jalan Pelita” terang Muchdori.

Seperti biasa pemusnahan serbuk bening  dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti kedalam blender yang dicampur dengan air dan detergen yang kemudian diblender lalu hasil cairan dibuang ke septic tank.

Kapolres Tabalong menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa pemusnahan bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak – pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara terkait.

“Dan ini sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Tabalong dalam memberantas narkoba dan akan terus melakukan upaya tindakan pencegahan dengan bekerjsama yang solid antara kami dan seluruh lapisan masyarakat, ” ujar Muchdori.

Ditambahkannya untuk mencegah semakin banyaknya peredaran narkotika di Tabalong pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh Pengadilan Negeri Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, para tersangka dan pengacara tersangka. (metro7/hrd)