AMUNTAI – Tak tahu apa yang tersirat dipikiran Fahru (28) Warga Desa Pakacangan RT.01 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini, ia nekat mencuri Hp orang disaat korbannya sedang tertidur.

Kejadian bermula diruangan Kampus STAI RAKHA Amuntai pada hari Selasa 23 April 2019 Sekitar pukul 05.20 Wita. Saat terbangun, Korban Muhammad Indera (22) mencari Hp miliknya, tak kunjung ketemu akhirnya ia curiga bahwa barang miliknya telah dicuri, hingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra membenarkan, bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban kemudian Unit Jatanras Polres HSU diBack Up Reskrim Amuntai Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 pukul 10.00 Wita, di Jalan Kebayuran RT.02 Kecamatan Haur Gading, HSU pelaku Fahru dibekuk,” Ujar Riyanda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digiring ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Karena melakukan Pencurian dengan pemberatan , pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(metro7/mnr)