JAMBI, metro7.co.id – Kejahatan jalanan kembali menghantui Kota Jambi, tiga tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kawasan Jalan Lingkar Barat II No. 50 RT 03, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, akhirnya berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Adi Setiawan (33) warga Jl. Lingkar Barat Lrg. Abadi RT 13, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Abdulrahim (30) warga Jl. Syailendra RT 26, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, dan Eko Setiawan (25) warga Jl. Pattimura RT 72, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo.

Kejadian tersebut bermula, saat tersangka Adi Setiawan dan tersangka Abdulrahim sewaktu melakukan pencurian tersebut pada, Senin (28/09) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu kedua pelaku tersebut sedang bekerja menggali sumur di daerah Haji Ibrahim kemudian datang pelaku Eko Setiawan, yang menanyakan mau mencari cetakan polongan.

Lebih lanjut, tersangka Abdulrahim dan Adi Setiawan pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, berkeliling mencari cetakan polongan dan sesampai di rumah korban Jaenal Muarif, pelaku melihat ada besi cetakan yang terletak dibelakang rumah dan suasana di sekitar tampak sepi.

Kemudian, pada Selasa, (29/09) sekira pukul 02.20 WIB tersangka Abdulrahim langsung ke rumah korban, dan sesampainya di lokasi dengan cepat melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung mengangkat besi cetakan polongan tersebut lalu dinaikkan ke atas gerobak dorong.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).

Aksi pencurian dan pemberatan (Curat) tersebut pun ditangkap ditempat persembunyiannya di kawasan wilayah Kotabaru.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan berupa barang bukti diantaranya, satu buah Polongan luar warna merah ukuran diameter 80 cm tinggi lebih kurang 50 cm milik korban Jaenal Muarif, satu buah Polongan dalam warna merah ukuran diameter 80 cm tinggi lebih kurang 60 cm milik korban Jaenal Muarif.

Dari hasil pengembangan, Kapolsek Kota Baru Akp Afrito Marbaro Macan mengatakan, diketahui jika tersangka Abdulrahim sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

“Yang pertama motor Kawasaki KZR yang diambil di belakang MM Angka, yang kedua motor Yamaha Nmax yang diambil di UPCA, dan yang ketiga motor Honda Beat yang di ambil di Lrg. Ibrahim RT 19 serta dua kali percobaan membongkar rumah namun gagal di wilayah Kotabaru,” kata Afrito, Kamis (05/11).

Afrito menambahkan hasil pengembangan, dari hasil pencurian kendaraan tersebut sudah terjual dan pindah tangan dengan harga yang bervariasi.

“Untuk motor Nmax dijual seharga Rp. 5 juta, untuk motor Honda Beat dijual dengan harga Rp. 4 juta, dan motor kawasaki KZR digadaikan seharga Rp. 500 ribu,” tambahnya.

Mirisnya, persoalan ekonomi menjadi motif tersangka. Tersangka pun mengaku uang hasil curian diambil untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketiga tersangka saat diwawancarai rekan media mengatakan mereka nekat melakukan aksinya karena demi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” akunya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara. *