JAMBI, metro7.co.id – Unit Reskrim Tim Macan Polsek Kota Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Ban dan Velg mobil milik PT Kosambi Laksana Mandiri yang terletak di kawasan Jalan lingkar selatan, RT 36, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro Macan di dampingi Paur Humas Polresta Jambi Ipda Bahrina mengatakan, pelaku bernama Sigit Waluyo (39) warga Jalan Suka Ramai RT 01, Desa Suka Ramai, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya, pada Senin (4/1) lalu berdasarkan hasil dari laporan pemilik perusahaan,” kata Kompol Afrito Marbaro Macan, Kamis (14/1).

Afrito menambahkan, bahwa pelaku membuka ban tersebut pada saat terparkir di gudang milik PT Kosambi dengan membuka satu persatu ban serta velg.

”Rencananya hasil pencurian tersebut akan dijual seharga 3,8 juta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Afrito menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan, dari pengakuan pelaku dirinya sengaja mencuri lantaran kepepet untuk membiayai perobatan anaknya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 lembar nota pembelian Ban Mobil merk Super Chargo 303A 1000 R20, 2 buah Ban Mobil merk Super Chargo 303A 1000 R20, dan 2 buah Velg. Sedangkan untuk kerugian ditafsir berkisar 8,5 juta.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Baru. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.***