METRO7.CO.ID, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap Arafah alias Ipah (33), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Wanita yang tinggal di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat tersebut ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 9,45 gram

Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes M Firman melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari HS menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan dirumah Ifah pada Senin (6/8/2018) sekira pukul 20.30 wita.

Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi itulah angota langsung datang dan melakukan penggeledahan,” ujar Matsari kepada awak media melalui gawainya, Rabu (8/8/2018) sore.

Saat polisi mendatangi lokasi, tersangka sedang duduk diruang tamunya sambil menonton televisi. Melihat kedatangan anggota Subdit 3 Ditreskoba Polda Kalsel, Ifah kaget dan terlihat pasrah. Ia juga tidak ada upaya untuk berusaha kabur maupun melakukan perlawanan.

“Tersangka ini tidak berkutik saat itu. Begitu ditanyakan tempat penyimpanan sabu miliknya, dia hanya diam. Namun berkat kejelian anggota, sabu itu akhirnya ditemukan di sela sela dinding kamarnya,” ungkapnya Matsari.

Usai dilakukan penggeledaan di rumahnya, tersangka Ifah langsung dibawa untuk diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus,” tungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika golongan I. (Metro7/ad)