TANJUNG – Dalam giat pergantian tahun 2020, Kepolisian Sektor Kelua mengamankan seorang pria berinisial MAH (24) warga Desa Sei Buluh Rt 05, Kecamatan Kelua yang sedang mengamuk menggunakan senjata tajam jenis pisau belati penusuk, Rabu (01/01/2020).

Sebelumnya anggota Polsek Kelua mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang adanya keributan yang dilakukan oleh seorang pria disertai ancaman terhadap orang-orang yang berada disekitar lokasi kejadian dengan menenteng senjata tajam.

Ketika keributan terjadi, jajaran Polsek Kelua langsung turun tangan dan pelaku dapat diamankan.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Kelua Ipda H Tri Susilo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemuda tersebut untuk kemudian dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau beserta kompangnya dengan ukuran 33 cm dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran 44 cm dibawa ke Polsek Kelua untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Tri Susilo. (metro7/hrd)