TANJUNG – Berniat untuk berpesta dengan mengkonsumsi ekstasi di malam pergantian tahun baru 2020, AR (26) warga Tantaringin, Kecamatan Muara Harus dan As (24) warga Desa Takulat Kecamatan Kelua malah ditangkap oleh satuan Resnarkoba Polres Tabalong karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut di dalam kamar kostnya di Jalan PHM Noor Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Rabu (01/01).

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa 1 (satu) tablet diduga narkoba jenis ekstasi warna biru yang disimpan dalam kertas rokok diperkirakan seberat 0,23 Gram serta 2 (dua) unit Handphone berbagai macam merek.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri saat dikonfirmasi membenarkan giat penangkapan dua orang laki – laki diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.

“Penangkapan bermula dari informasi yang didapat oleh petugas resnarkoba bahwa tindakan yang dicurigai ada penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kost, mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua orang itu, ” terangnya.

Setelah itu dikatakannya pihaknya melakukan penggeledah rumah dan petugas menemukan diatas kasur 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 1 (satu) tablet obat warna biru diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kertas rokok.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong umumnya, khususnya warga Pembataan, Murung Pudak sudah membantu Polres Tabalong, dengan memberikan informasi kepada petugas, ini tentu kerjasama yang baik dalam memberantas peredaran narkoba di Tabalong,” ujar Kapolres. (metro7/hrd)