SIANTAR, metro7.co.id – Seorang IRT berinisial AFM (47) alias Mak Eka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Siantar lantaran terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

Pelaku diamankan Polisi dari indekos di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (9/9/2020) malam.

Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang bisnis haram yang dilakoni pelaku. Petugas kemudian diterjunkan ke lokasi untuk mencari tahu kebenarannya.

“Sesampainya di sana, personel langsung masuk ke dalam kamar kos tersebut dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP David

Dari dalam kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu berikut seperangkat alat untuk hisap sabu.

“Di lantai, tepat di depan tersangka ditemukan 3 paket sabu 1.00 gram, 1 unit HP, 3 mancis, 1 bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya. Selain itu, 1 pipa kaca berisi sisa bakar sabu, 1 bungkus plastik klip dan 2 potongan pipet,” ungkapnya.

AKP David menambahkan, terkait temuan barang bukti tak ditampik tersangka. Menurutnya, sabu tersebut akan dijual kembali oleh tersangka kepada pembeli.

“Dia beli sabu kemudian dipecahkan menjadi beberapa paket untuk dijual. Sudah beberapa kali (jual sabu),” ujarnya.

Lebih lanjut AKP David Sinaga menambahkan, pelaku jual Narkoba itu sedang dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, untuk mencari jaringan lainnya.

“Kasusnya dalam pengembangan. Pelaku sudah ditahan dan dikenai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.***