KOTABARU – Tiga warga Tanah Bumbu yakni Sandy Candra alias Ujang (33) Nur Rahman alias Bagong (27) dan Bahriansyah alias Ari (23) diciduk satresnarkoba Polres Kotabaru atas kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu.Humas Polres Kotabaru, Iptu Gatot menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa Ujang akan melakukan transaksi sabu – sabu.

“Jumat kemarin sekitar pukul 16.00 wita anggota kelapangan melakukan pemantauan di jalan Raya Tanjung Serdang, tepatnya di ruang tunggu pelabuhan fery,” terang Gatot, Selasa (14/1/20).

Sambung Gatot anggota berhasil mendapati Ujang di lokasi, kemudian anggota menggeledah berhasil menemukan satu paket sabu dibungkus tisu.

“Ujang ini bersama rekannya Nur Rahman alias Bagong, saat dilakukan penggeledahan ditemukan juga satu paket sabu di kantong celana Bagong,” kata Gatot.

Setelah diintrogasi kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu – sabu dari tangan Bahriansyah alias Ari. Petugas pun kembali mengamankan Ari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu berupa 3 lembar plastik klip,1 lembar tisu, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

“Atas kejadian tersebut pelaku sudah kami amankan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (metro7/syn).